Tugas Penilaian Hutan Medan, September 2019
TANAMAN HUTAN PENGHASIL RESIN
KESAMBI (Schleicera
oleosa)
Dosen Mata Kuliah:
Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si
Oleh:
Nur Hidayat 171201173
Manjemen Hutan 5
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat
rahmat-Nya penulis masih diberikan karunia berupa kesehatan dan kesempatan
kepada penulis hingga saat ini sehingga penulis masih dapat menyelesaikan
lapora ini tepat pada waktunya.
Tugas Penilaian Hasil Hutan
Non Kayu yang berjudul “Tanaman Penghasil Resin Kesambi” ini ditulis untuk
melengkapi tugas-tugas mata kuliah Penilaian Hutan. Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis megucapkan banyak terima kasih kepada Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si selaku dosen mata
kuliah. Penulis menyadari masih ada kekurangan dari tugas yang penulis susun sehingga
penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Akhir kata penulis
mengucapkan terima kasih dan semoga tugas ini
bermanfaat.
Medan,
September 2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Resin adalah eksudat (getah) yang dikeluarkan oleh banyak
jenis tumbuhan, terutama oleh jenis-jenis puhon runjung (konifer). Getah ini
biasanya membeku, lambat atau segera dan membentuk massa yang keras dan sedikit
banyak transparan. Resin dipakai orang terutama sebagai pernis, perekat,
pelapis makanan (agar mengilat), bahan campuran dupa dan parfum serta sebagai
sumber bahan mentah bagi bahan-bahan organik olahan. Resin telah digunakan
orang sejak zaman purba sebagaimana yang dicatat oleh Theophrastus dari Yunani
dan Plinius dari Romawi Kuno. Resin mencakup banyak sekali zat sintesis sifat
mekanik yang sama (cairan kental yang mengeras menjadi padatan transparan)
(Queen, 2010).
Resin bahan kimis yang berbentuk cair menyerupai minyak
goreng tetapiagak kental. Jenis resin bermacam-macam ada yang digunakan untuk
bahan aksesoris, fiberglass sementara resin yang berbentuk bening biasanya
digunakan untuk bentuk yang menonjolkan kebeningannya seperti untuk aksesoris
visor, kap lampu. Penggunaan resin bening yang ada dipasaran biasanya belum
menghasilkan kualitas yang memuaskan (Sundari, 2014).
Hutan mempunyai fungsi, peran dan manfaat yang penting bagi
kehidupan manusia. Pada jaman dahulu hutan digunakan sebagai tempat berburu dan
meramu bahan makanan bagi manusia. Sekarang dengan berkembangnya peradaban,
budaya dan ekonomi manusia, hutan dieksploitasi lebih intensif dalam berbagai
kegiatan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Untuk memenuhi dan
membatasi kegiatan tersebut disusunlah sebuah kebijakan pemanfaatan hutan
berdasarkan kegunaannya yang disebut sebagai Tata Guna Hutan Kesepakatan.
Berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan, wilayah hutan dibagi menjadi hutan
konservasi, hutan lindung, hutan produksi (tetap maupun terbatas) dan hutan
konversi. Konsep ini secara mendalam membatasi eksploitasi hutan pada wilayah
tertentu yang memang diperuntukan bagi kepentingan ekonomi manusia secara
langsung. Pengelolaan hutan alam dan tanaman secara lestari merupakan
program pemerintah yang saat ini sangat gencar dilakukan.
Program tersebut bertujuan agar hutan dapat dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya, baik masa kini maupun masa yang akan datang (Juliarti, 2013).
Program tersebut bertujuan agar hutan dapat dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan umat manusia umumnya, baik masa kini maupun masa yang akan datang (Juliarti, 2013).
Hasil
Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah
hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan budidaya kecuali
kayu yang berasal dari hutan atau yang berada dalam ekosistem hutan yang dapat dilihat (Peraturan Menteri Kehutanan No. 35
Tahun 2007).
Tanaman Kesambi (Schleicera oleosa) termasuk salah satu tumbuhan hutan yang mudah beradaptasi,
mempunyai manfaat yang serbaguna (multi purpose) serta bernilai ekonomis dan sangat
potensial untuk dikembangkan. Buah pohon kesambi digemari
dan dapat dimakan oleh manusia, binatang dan burung. Beberapa
hasil penelitian menunjukkan bahwa bungkil/kulit biji kesambi sangat cocok
dimanfaatkan sebagai pupuk pada tanaman jagung. Mengingat
banyaknya manfaat dan kegunaan dari pohon kesambi tersebut, maka pohon kesambi
mempunyai potensi dan perlu dikembangkan melalui budidaya. Upaya
penanaman jenis ini perlu didukung dengan ketersediaan benih yang berkualitas
dan dalam jumlah yang cukup serta penguasaan teknologi perbenihan yang tepat
(Suita, 2012).
Sejarah kutu lak (Laccifer lacca) pertama kali
didatangkan dari India oleh Dr. P.Van der Groot sebagai Diirecteur Institut voo
Plant Zielcten pada Tahun 1936. Untuk percobaan ditularkan pada kesambi di daerah Bogor, Kedung
Jati, Wilangan, Pare dan Besuki. Dalam beberapa dekade terakhir, budidaya kutu
lak baru dilakukan oleh Perusahaan Lak Banyukerto yang dikelola oleh KPH
Probolinggo Perum Perhutani Unit II Jawa Timur. Selanjutnya disebutkan, bahwa
selain budidaya kutu lak yang dilakukan oleh Perusahaan Lak Banyukerto,
masyarakat NTT pun telah melakukan hal yang sama. Pengembangan-pengembangan
budidaya kutu lak terus digalakkan, Perum Perhutani khususnya menjadikan
budidaya kutu lak sebagai salah satu bidang kegiatan hasil hutan non kayu yang
harus dikembangkan untuk meningkatkan produksi seed lak yang diharapkan mampu memenuhi permintaan pasar saat ini
sebesar 9000 ton/tahun, jumlah tersebut. India merupakan negara
pemasok seed lak terbesar dunia yakni
50 % (4500) ton/tahun. Oleh karena itu pengembangan
usaha pengelolaan lak di KPH Banten merupakan upaya untuk meningkatkan produksi
seed lak. Lebih lanjut disebutkan bahwa rencana pengembangan lak diawali
dengan penanaman tanaman inang kesambi (Schleichera oleosa) dan
kaliandra merah (Calliandra calothyrsus) (Ranta, 2016).
1.1.Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud Hasil Hutan Non Kayu?
2. Apa-apa saja kelompok HHNK penghasil resin?
3. Apa produk yang dihasilkan dari kesambi dan bagaimana caranya?
1.2.Tujuan
Penulisan
1. Agar mahasiswa dapat lebih mengetahui tentang HHNK (Hasil Hutan
Non Kayu).
2. Untuk menjelaskan apa-apa saja kelompok HHNK penghasil resin
3. Untuk menambah pengetahuan kita tentang kesambi (Schleicera
oleosa) dan produk yang dihasilkannya
BAB II
ISI
2.1 Hasil Hutan Non Kayu
Hasil
Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta
jasa yang berasal dari hutan. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan fan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan (Peraturan Menteri Kehutanan No. 35 Tahun 2007).
jasa yang berasal dari hutan. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan fan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan (Peraturan Menteri Kehutanan No. 35 Tahun 2007).
Di
dalam sistem pengelolaan sumberdaya hutan, kepemilikan sumberdaya dapat
menentukan kinerja pengelolaan sumberdaya hutan. Kepemilikan
sumberdaya menentukan bentuk kelembagaan dalam pengelolaan sumberdaya, yang
mana kelembagaan tersebut secara langsung berpengaruh terhadap kinerja
pengelolaan, dan pengaturan kelembagaan lebih lanjut berkorelasi positif untuk
dapat mengubah kInerja pengelolaan hutan yang diharapkan. Dalam sistem
pengelolaan sumberdaya hutan, dikenal beberapa bentuk kepemilikan sumberdaya
hutan, yaitu private property right (hak kepemilikan pribadi, contohnya
hutan rakyat), state property right (hak kepemilikan negara, contoh
hutan negara : hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi) dan common
property right (hak kepemilikan bersama, contohnya adalah hutan
adat/ulayat). Bentuk kepemilikan merupakan salah satu faktor dari kelembagaan,
sehingga kepemilikan juga dapat menentukan kinerja dalam pengelolaan hutan. Hutan
rakyat merupakan salah satu dari bentuk kepemilikan sumberdaya hutan (Rohaeti, dkk., 2006).
Untuk
pemilihan jenis, maka jenis penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan
pilihan yang paling logis, karena di kawasan hutan lindung pemanfaatan kayu
tidak diperbolehkan. Hasil analisis kesesuaian jenis di lokasi yang akan
direhabilitasi merupakan pertimbangan utama dalam pemilihan jenis HHBK. Namun
demikian, jenis yang akan dikembangkan dalam rangka rehabilitasi hutan lindung
hendaknya mempunyai nilai lebih lainnya, misalnya mempunyai potensi untuk
mencegah erosi dan longsor. Parameter yang dapat digunakan dalam hal tersebut
salah satunya adalah sistem perakaran. Pengelolaan hutan ke depan, khususnya di
luar Pulau Jawa, dilakukan oleh suatu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Salah
satu kawasan hutan yang dikelola oleh suatu KPH adalah kawasan hutan berupa
bulan kering yang cukup panjang. Upaya
yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak faktor pembatas ini adalah
penerapan teknik konservasi tanah air, pemanfaatan pupuk organik, dan
pemanfaatan mikoriza. Dalam
rangka pengaru sutamaan KPH, Kementerian Kehutanan telah menetapkan beberapa KPH
model yang berada di seluruh bagian yang ada Indonesia (Setiawan & Krisnawati, 2014).
Langkah
strategis untuk mengoptimalkan fungsi sumberdaya hutan, dimana sistem
pengelolaan yang dikembangkan menempatkan masyarakat sebagai subjek pengelolaan
dan berusaha meminimalisir konflik dalam pengelolaan sumberdaya hutan seperti
yang marak terjadi. Satu diantara cara mengoptimalkan langkah tersebut ialah
dengan memberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan komunitas pengelola Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
berbasis kemitraan. Pengelolaan HHBK adalah adalah kegiatan untuk memanfaatkan
dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan
dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Maksud pemberdayaan masyarakat melalui
kemitraan kehutanan adalah mengembangkan kapasitas dan memberikan akses
komunitas pengelola HHBK setempat dalam rangka kerjasama dengan pemegang izin
pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer
hasil hutan, dan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah tertentu untuk
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan komunitas itu sendiri. Dalam upaya
merubah kehidupan masyarakat Desa Rempek ke arah lebih baik melalui proses
pemberdayaan, yang harus diperhatikan adalah bahwa pemberdayaan sendiri
merupakan proses perubahan sosial. Pemberdayaan tidak sekedar merupakan proses
perubahan perilaku pada diri seseorang, tetapi merupakan proses perubahan sosial, yang mencakup banyak aspek, termasuk
politik dan ekonomi yang dalam jangka panjang secara bertahap mampu diandalkan
menciptakan pilihan-pilihan baru untuk memperbaiki kehidupan suatu masyarakatnya
(Maulana, 2015).
Kutu Lak (Laccifer Lacca Kerr) merupakan sejenis serangga
yang berwarna kuning keemasan. Kutu Lak pada umumnya hidup pada cabang cabang
pohon, dan pohon kesambi merupakan pohon inang yang dominan yang diinanginya.
Makanannya diperoleh dengan cara mengisap cairan dari dalam cabang pohon inang,
kemudian mengeluarkan sekresi dan membungkus tubuhnya dengan sekresinya itu
sebagai pelindung tubuhnya dari serangan hama. Hasil sekresinya itulah yang
disebut ”Lak”. Kegunaan lak secara umum di Indonesia digunakan sebagai bahan
pembuat politur (barang meubelar). Manfaat lain yaitu sebagai bahan
dasar; piringan hitam/CD/Pita kaset, isolasi listrik, tinta cetak, pengeras
topi dan amplas, semir sepatu, penyamak kulit, farmasi (pembalut kulit kapsul),
plat barang elekronik, pelapis pewarna lipstick dan lain sebagainya. Fakta menunjukkan
bahwa, sebagian besar pohon kesambi yang diinangi kutu lak pertumbuhannya terhambat
(merana) memiliki daun, ranting, cabang yang diinangi kutu lak menjadi kering.
Kondisi ini menyebabkan proses fotosintesis pohon kesambi tidak dapat
berlangsung secara sempurna, sehingga dikuatirkan pada akhirnya pohon-pohon
kesambi akanpunah (Ranta, 2016).
Lak termasuk dalam kelompok resin yang diperoleh dari
hasil sekresi insekta Laccifer lacca Kerr (kutu Lak) yang hidup pada
tanaman inangnya. Hasil sekresi tersebut mengelilingi tubuh kutu lak yang
kemudian mengeras dan berfungsi sebagai pelindung dari ancaman musuh alami dan
lingkungan yang tidak menguntungkan bagi kehidupan kutu lak. Tanaman
inang kutu lak adalah tanaman Kesambi (Schleicera oleosa Merr.), Plosa (Butea
sp.), Jamuju (Coscutaaustralis),
Widoro/Kaliandra (Zizyphos jujuba), Acacia villosa, dan A.
arabica. Di Indonesia, tanaman kesambi merupakan tanaman yang
diprioritaskan untuk digunakan sebagai tanaman inang dalam budidaya kutu lak. Kutu
lak telah di import dari India pada tahun 1936 dan kemudian dikembangkan di
Bogor dengan A. famesiana, Avillosa, dan beberapa tanaman kehutanan
lainnya sebagai inang. Khususnya di Pulau Jawa, budidaya kutu lak dikembangkan
di Banyukerto, Probolinggo, Jawa Timur sejak tahun 1963 oleh Perum Perhutani. Pada
tahun 1986, budidaya kutu lak juga mulai dikembangkan di Kabupaten Alor dan
saat ini budidaya kutu lak sudah tersebar secara merata di Nusa Tenggara Timur
dan Nusa Tenggara Barat (Taskirawati, dkk., 2016).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Tanaman Kesambi
(Schleicera oleosa) termasuk
salah satu tumbuhan hutan yang mudah beradaptasi, mempunyai manfaat yang
serbaguna (multi
purpose) serta bernilai ekonomis dan sangat potensial untuk dikembangkan dan produk dari kesambi adalah kutu lak.
2. Lak
termasuk dalam kelompok resin yang diperoleh dari hasil sekresi insekta Laccifer
lacca Kerr (kutu Lak) yang hidup pada tanaman inangnya.
3. Bungkil/ kulit biji kesambi sangat cocok dimanfaatkan sebagai pupuk pada
tanaman jagung, dan kesambi merupakan diprioritaskan untuk digunakan sebagai tanaman inang
dalam budidaya kutu lak
4. Lak
termasuk dalam kelompok resin yang diperoleh dari hasil sekresi insekta Laccifer
lacca Kerr (kutu Lak) yang hidup pada tanaman inangnya. Hasil
sekresi mengelilingi tubuh kutu lak yang kemudian mengeras dan berfungsi sebagai
pelindung dari ancaman musuh alami dan lingkungan yang tidak menguntungkan bagi
kehidupan kutu lak
5. Kutu Lak (Laccifer
lacca Kerr)
merupakan sejenis serangga yang berwarna kuning keemasan, kutu lak
pada umumnya hidup pada cabang-cabang pohon, dan pohon.
DAFTAR PUSTAKA
Juliarti. A. 2013. Pemanfaatan Hhbk (Hasil Hutan
Bukan Kayu) Dan Identifikasi Tanaman Obat Di Areal Cagar Biosfir Giam Siak
Kecil, Bukit Batu Siak. Jurnal Hutan Tropis. 1(1) :
15-45
Maulana. I. 2015. Makalah Kolokium. Diakses dari: http:// unhas.ac.id/ fahutan/ index. php/ id/ karya
-ilmiah/ buku. html
Peraturan Menteri Kehutanan. 2007. Daftar
Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan.
Diakses Dari: Http:// File Peraturan- Menteri-Kehutanan. Pdf
Queen.
2010. Pengertian Resin. Diakses dari: http://queen2.wordpress.com/pengertian-resin.html
Ranta. F. 2016. Meningkatkan Pendapatan
Petani Kutu Lak Melalui Pemberdayaan Potensi Daerah. Jurnal Partner
16 (1) : 45-50.
Rohaeti. E, Mujiyono, Rochmadi. 2006. Matriks
Matlac Dari Sekresi Kutu Lak Untuk Membuat Biokomposit Dengan Reinforcement Serat
Rami. Jurnal Penelitian. 4(2): 15-40
Setiawan. O,
Krisnawati. 2014. Pemilihan Jenis Hasil Hutan Bukan Kayu Potensial
Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan Lindung (Studi Kasus Kawasan Hutan Lindung Kphl
Rinjani Barat, Nusa Tenggara Barat). Jurnal Ilmu Kehutanan. 8(2) : 1-19
Suita. E. 2012. Kesambi
(Schleicera oleosa MERR.).
Jurnal Penelitian. 4(2):
Sundari. 2013.
Manfaat Resin. Diakses dari: http://upi.ac.id/manfaat-resin.pdf
Taskirawati. I. F, Gunawan. S, Dudung. D, Noor. F. H. 2016. Peluang Investasi Usaha Budidaya Kutu Lak (Laccifer Lacca Kerr) Studi
Kasus Di Kph Probolinggo Perum Perhutani Unit Ii Jawa Timur. Jurnal Perennial.
4(1) : 23-27
Undang-Undang Kehutanan
Nomor 41 tahun 1999. 2008. Hutan Rakyat. Diakses dari: http://hutan-rakyat.html=1?




Info yg sgt bermanfaat. Tks
BalasHapusInfo yang menarik dan berfaedah
BalasHapusMarvelous! Menambah wawasan bagi pembaca
BalasHapusMenambah ilmu baru. Terima kasih
BalasHapusTerimakasih infonya
BalasHapusMantap, l
BalasHapusApakah resin bisa dijadikan obat tradisional Dayat?
BalasHapusInfonya sangat bermanfaat sekali
BalasHapusInfonya sangat bermanfaat sekali
BalasHapusInfonya sangat bermanfaat sekali
BalasHapusMenambah wawasan... Mantap
BalasHapusInfo yang menarik, terima kasih !
BalasHapusSangat bermutu dan menambah ilmu
BalasHapusBgusss
BalasHapusSangat menambah wawasannnnnnnn
BalasHapusDilihat dari tujuan penulisan anda apakah hanya mahasiswa saja yang dapat mengetahui hhnk terimakasih
BalasHapusTidak penulisan ini lebih bertujuan untuk menantu mahasiswa sebagai literatur dalam penulisan tugas
HapusMembantu tanpa pamrih nak
BalasHapusSangat menginspirasi mahasiswa baru kehutanan 2019 yang nanti nya akan seperti ini juga Terimakasih ya bang Dayat dan penulisan nya kurang bagus sih
BalasHapusSangat informatif, terima kasih!
BalasHapusSangat informatif dan bermanfaat, terima kasih
BalasHapusMantuulll
BalasHapusTerima kasih infonya
BalasHapusSaya sebagai mahasiswa satu instansi pendidikan dengan penulis ,sangat mengapresiasi tulisannya tetapi tidak dgn penulisnya.
BalasHapusThnks.
Terimakasih informasinya, sangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangatt membantu
BalasHapusMantap jiwa
BalasHapusTetap enjoy
Santay
Bagus sih ini
BalasHapus