Tugas Sosiologi Kehutaan Medan, Oktober
2019
BUDAYA MERANTAU
SUKU MINANGKABAU
Dosen Mata Kuliah:
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh:
Nur Hidayat 171201173
Manajemen Hutan
5
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat
rahmat-Nya penulis masih diberikan karunia berupa kesehatan dan kesempatan
kepada penulis hingga saat ini sehingga penulis masih dapat menyelesaikan
lapora ini tepat pada waktunya.
Tugas Sosiologi Kehutanan yang
berjudul “Budaya Merantau Suku Minagkabau” ini ditulis untuk
melengkapi tugas-tugas mata kuliah Sosilogi
Kehutanan Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis megucapkan banyak terima kasih kepada Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si selaku dosen mata
kuliah. Penulis menyadari masih ada kekurangan dari tugas yang penulis susun sehingga
penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Akhir kata penulis
mengucapkan terima kasih dan semoga tugas ini
bermanfaat.
Medan,
Oktober 2019
Penulis
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Berbagai kebudayaan di
Indonesia yang mengalami akulturasi. Karena proses akulturasi yang terjadi
tampak simpang siur dan setengah-setengah.
Pengetahuan tentang kebudayaan
itu juga akan memperkuat rasa nasio Masyarakat. Minangkabau atau Minang adalah kelompok etnik Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau. Wilayah penganut
kebudayaannya meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, bagian selatan Sumatera Utara, barat daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia. Budayanya sangat kuat
diwarnai ajaran agama Islam. Sebagai masyarakat Indonesia,
kita harus mengetahui berbagai macam kebudayaan yang ada di negara kita.
Indonesia terdiri dari banyak suku dan budaya..
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari masalah ini adalah:
1.
Bagaimana asal usul
sejarah budaya minangkabau?
2.
Bagaimana sistem
sosial budaya Minangkabau?
3.
Apa yang dimaksud
dengan budaya merantau?
4.
Bagaimana akulturasi dan asimilasi kebudayaan
Minangkabau di Sumatera Barat?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penulisan ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian asal usul sejarah
budaya Minangkabau.
2. Untuk mengetahui sistem sosial budaya Minangkabau.
3. Untuk
mengetahui budaya merantau orang
Minagkabau.
4. Untuk
mengetahui akulturasi
dan asimilasi kebudayaan
Minangkabau di Sumatera Barat.
BAB II
ISI
2.1 Asal Usul Sejarah Budaya Minagkabau
Suku Minangkabau atau yang biasa disebut
dengan Minang merupakan kelompok etnik Nusantara yang berbahasa dan menjunjung
adat Minangkabau. Suku Minangkabau merupakan suku terbesar ke 4 di Indonesia
yang tersebar luas dan sangat berpengaruh. Wilayah yang menganut kebudayaan
Minangkabau meliputi Sumatera Barat, bagian utara Bengkulu, separuh daratan
Riau, Bagian selatan Sumatera Utara, bagian barat Jambi, barat daya Aceh, dan
juga Negeri Sembilandi Malaysia. Membicarakan Minangkabau secara umum mendalami
sebuah suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, dan
segala aspek kehidupan masyarakatnya. Mengingat hal seperti itu, ada dua sumber
yang dapat dijadikan rujukan dalam mengkaji Minangkabau, yaitu sumber dari
sejarah dan sumber dari tambo. Kedua sumber ini sama penting, walaupun di sana
sini, pada keduanya ditemui kelebihan dan kekurangan, namun dari kedua sumber
tersebut dapat melengkapi.
Prof Slamet
Mulyana dalam Kuntala, Swarnabhumi dan Sriwijaya mengatakan bahwa kerajaan
Minangkabau itu sudah ada sejak abad pertama Masehi. Kerajaan itu muncul
silih berganti dengan nama yang berbeda-beda. Pada mulanya muncul kerjaan
Kuntala dengan lokasi sekitar daerah Jambi pedalaman. Kerajaan ini hidup sampai
abad ke empat. Kerajaan ini kemudian berganti dengan kerajaan Swarnabhumi pada
abad ke lima sampai ke tujuh sebagai kelanjutan kerajaan sebelumnya. Setelah
itu berganti dengan kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh sampai 14. Candi
Muara Takus merupakan peninggalan kerajaan Kuntala yang kemudian diperbaiki dan
diperluas sampai masa kerajaan Sriwijaya. Setelah itu muncul kerajaan
Malayapura (kerajaan Melayu) di daerah yang bernama Darmasyraya (daerah Sitiung
dan sekitarnya sekarang). Kerajaan ini merupakan kelanjutan dari kerajaan
Sriwijaya. Kerajaan ini kemudian dipindahkan oleh Adhytiawarman ke Pagaruyung.
Sejak itulah kerajaan itu dikenal dengan kerajaan Pagaruyung.
Menurut Fatimah (2008), produk budaya Minangkabau yang juga menonjol ialah
sikap demokratis pada masyarakatnya. Sikap demokratis pada masyarakat Minang
disebabkan karena sistem pemerintahan Minangkabau terdiri dari banyak nagari
yang otonom, dimana pengambilan keputusan haruslah berdasarkan pada musyawarah
mufakat. Hal ini terdapat dalam pernyataan adat yang mengatakan bahwa “bulat
air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat”. Abdurrahman Wahid dan
Nurcholish Madjid pernah mengafirmasi adanya demokrasi Minang dalam budaya
politik Indonesia. Sila keempat Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan ditengarai berasal dari semangat demokrasi
Minangkabau, yang mana rakyat/masyarakatnya hidup di tengah-tengah
permusyawaratan yang terwakilkan.
Sistem kekerabatan di Minangkabau adalah matrilineal, yaitu di dasarkan atas
garis ibu. Seorang anak termasuk keluarga ibunya saja dan bukan keluarga
ayahnya. Seorang ayah berada di luar keluarga anak dan isterinya, sama halnya
dengan seorang dari seorang laki-laki akan termasuk keluarga lain dari ayahnya.
Sehubungan dengan itu, keluarga batih menjadi kabur dalam sistem kekeluargaan
Minangkabau. Keluarga batih tidak merupakan kesatuan yang mutlak, biarpun besar
perananya dalam pendidikan/masa depan anak.
Kesatuan
keluarga yang terkecil atas dasar prinsip terurai di atas
adalah paruik (perut). Ada lagi kesatuan kampueng yang memisahkan
paruik dengan suku sebagai kesatuan kekerabatan. Dari ketiganya itu, paruiklah
yang benar-benar merupakan kesatuan genealogis. Kepentingan keluarga diurus
oleh seorang laki-laki dewasa dari keluarga ibu yang bertindak sebagai ninik
mamak bagi keluarga itu. Istilah mamak berarti saudara laki-laki ibu (dapat
lebih dari satu).
Suku dalam kekerabatan Minangkabau menyerupai suatu klen matrilineal dan jodoh
harus dipilih dari luar sukunya. Pada masa dulu ada adat, bahwa orang sedapat
mungkin kawin dengan anak perempuan mamaknya atau gadis-gadis yang dapat
digolongkan demikian. Seorang isteri mamak akan dipanggil oleh seseorang dengan
mintuwo (mertua), walaupun ia tidak pernah mengawini anak perempuannya.
Perkawinan dalam masyarakat Minang sebenarnya tidak mengenal mas kawin dari
suami. Bahkan pihak wanitalah yang memberikan uang jemputan kepada suami, yang
terpenting adalah pertukaran benda lambang antara kedua keluarga itu. Bila
terjadi perceraian, si suami harus meninggalkan rumah isteri tanpa membawa
harta dan anak-anaknya. Dalam masyarakat Minang seorang suami boleh punya
isteri lebih dari satu orang (poligini). Dari 3 bentuk kekerabatan di atas,
maka suku dan kampueng merupakan kelompok formal. Suku dipimpin oleh seorang
penghulu suku, sedangkan kampueng oleh seorang penghulu andiko atau datuek
kampueng.
Sosialisasi yang didapatkan oleh anak
berasal dari nilai-nilai yang tertanam pada keluarga inti sebagai sarana
sosialisasi primer pada anak, yaitu yang paling utama adalah orang tua.
Masyarakat Minangkabau seringkali mewariskan kemampuan berdagang mereka kepada
anak atau keturunan mereka untuk selanjutnya diteruskan oleh mereka.
Sosialisasi ini tidak terlepas dari kebudayaan dan kehidupan sosial sehari-hari
dari suatu kelompok tertentu. Misalnya dalam contoh lain, masyarakat nelayan
yang telah memiliki anak mewariskan kemampuan dalam berlayar di lautan dan
mencari ikan di laut kepada anaknya. Selanjutnya masyarakat nelayan tersebut
akan terus ada dan menjadi sebuah hal yang turun temurun bagi mereka karena
memang lahan mata pencaharian mereka berada di laut dan menjadi mata
pencaharian utama. Masyarakat Minangkabau menganggap bahwa berdagang merupakan
identitas diri mereka walaupun memang tidak semua masyarakat Minang memilih
profesi berdagang. Tetapi, sebuah identitas sosial memiliki cakupan yang
menyeluruh terhadap anggota dari yang memiliki identitas tersebut. Oleh karena
itu, dari sana lah sebuah konformitas muncul dan terjadi integrasi nilai sosial
budaya dalam kehidupan sehari-hari.
2.3 Budaya Merantau orang Minang Kabau
Buadaya merantau merupakan istilah untuk suku Minangkabau yang hidup di luar
provinsi Sumatera Barat, Indonesia.
Merantau merupakan proses interaksi masyarakat Minangkabau dengan dunia luar.
Kegiatan ini merupakan sebuah petualangan pengalaman dan geografis, dengan
meninggalkan kampung halaman untuk mengadu nasib di negeri orang. Keluarga yang
telah lama memiliki tradisi merantau, biasanya mempunyai saudara di hampir
semua kota utama di Indonesia dan Malaysia. Keluarga yang paling kuat dalam
mengembangkan tradisi merantau biasanya datang dari keluarga pedagang-pengrajin
dan penuntut ilmu agama. Merantau bagi orang minang adalah budaya,
tapi bukan berarti mereka lupa untuk membangun kampung halamannya sendiri.
Para perantau biasanya
telah pergi merantau sejak usia belasan tahun, baik sebagai pedagang ataupun
penuntut ilmu. Bagi sebagian besar masyarakat Minangkabau, merantau merupakan
sebuah cara yang ideal untuk mencapai kematangan dan kesuksesan. Dengan
merantau tidak hanya harta kekayaan dan ilmu pengetahuan yang didapat, namun
juga prestise dan kehormatan individu di tengah-tengah lingkungan adat.
Dari pencarian yang
diperoleh, para perantau biasanya mengirimkan sebagian hasilnya ke kampung
halaman untuk kemudian diinvestasikan dalam usaha keluarga, yakni dengan
memperluas kepemilikan sawah, memegang kendali pengolahan lahan, atau menjemput
sawah-sawah yang tergadai. Uang dari para perantau biasanya juga
dipergunakan untuk memperbaiki sarana-sarana nagari, seperti mesjid, jalan,
ataupun pematang sawah. Etos merantau orang Minangkabau sangatlah tinggi,
bahkan diperkirakan tertinggi di Indonesia.
Sebab Merantau:
1.
Faktor
Budaya
Ada banyak penjelasan
terhadap fenomena ini, salah satu penyebabnya ialah sistem kekerabatan
matrilineal. Dengan sistem ini, penguasaan harta pusaka dipegang oleh kaum
perempuan sedangkan hak kaum pria dalam hal ini cukup kecil. Selain itu,
setelah masa akil baligh para pemuda tidak lagi dapat tidur di rumah orang
tuanya, karena rumah hanya diperuntukkan untuk kaum perempuan beserta suaminya,
dan anak-anak.
Para perantau yang pulang
ke kampung halaman, biasanya akan menceritakan pengalaman merantau kepada
anak-anak kampung. Daya tarik kehidupan para perantau inilah yang sangat
berpengaruh di kalangan masyarakat Minangkabau sedari kecil. Siapa pun yang
tidak pernah mencoba pergi merantau, maka ia akan selalu diperolok-olok oleh
teman-temannya. Hal inilah yang menyebabkan kaum pria Minang memilih untuk
merantau. Kini wanita Minangkabau pun sudah lazim merantau. Tidak hanya karena
alasan ikut suami, tapi juga karena ingin berdagang, meniti karier dan
melanjutkan pendidikan.
2.
Faktor
Ekonomi
Penjelasan lain adalah
pertumbuhan penduduk yang tidak diiringi dengan bertambahnya sumber daya alam
yang dapat diolah. Jika dulu hasil pertanian dan perkebunan, sumber utama
tempat mereka hidup dapat menghidupi keluarga, maka kini hasil sumber daya alam
yang menjadi penghasilan utama mereka itu tak cukup lagi memberi hasil untuk
memenuhi kebutuhan bersama, karena harus dibagi dengan beberapa keluarga.
Selain itu adalah tumbuhnya kesempatan baru dengan dibukanya daerah perkebunan
dan pertambangan. Faktor-faktor inilah yang kemudian mendorong orang Minang
pergi merantau mengadu nasib di negeri orang.
3.
Faktor
Perang
Beberapa peperangan juga
menimbulkan gelombang perpindahan masyarakat Minangkabau terutama dari daerah
konflik, setelah perang Padri,
muncul pemberontakan di Batipuh menentang tanam paksa Belanda, disusul
pemberontakan Siti Manggopoh dan
pemberontakan komunis tahun 1926-1927. Setelah kemerdekaan muncul PRRI yang juga menyebabkan timbulnya eksodus besar-besaran
masyarakat Minangkabau ke daerah lain. Daftar tokoh
Minangkabau: Imam
Bonjol, Mohammad Hatta, Sjahrir, Fahmi Idris.
2.4 Akulturasi
dan Asimilasi
kebudayaan Minangkabau di Sumatera Barat
Provinsi
Sumatera Barat dihuni oleh mayoritas etnis atau bangsa yang disebut Minangkabau
(Minang). Bangsa Minang memiliki sejarah kebudayaan yang panjang dan unik.
Lahirnya bangsa Minangkabau sendiri adalah hasil dari asimilasi budaya yang di
dalamnya terdapat banyak akulturasi budaya yang mengidentifikasi kelembagaan
adat Minangkabau.
Bangsa
Minangkabau adalah bangsa sastra. Lahirnya karya sastra besar negeri ini
didominasi tokoh-tokoh kelahiran Minang. Hal ini karena kebudayaan Minang
sendiri yang lahir dari sebuah legenda, mitologi, atau dongeng. Minangkabau
hampir tidak memiliki catatan sejarah tertulis atau kronik historis karena
budaya lisan yang sangat mendominasi. Sejarah Minang lebih banyak berasal dari
lisan atau cerita mulut yang diwariskan turun temurun yang disebut tambo. Tambo
berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya ‘kabar’. Makanya dalam istilah
Orang Minang disebut ‘kaba’. Tambo atau kaba adalah legenda cerita mulut yang
dipercaya sejak dulu. Para orang tua memberi petuah atau nasehat dari kaba ini
kepada generasi mudanya lewat syair atau pantun. Biasanya diperdengarkan di
saat berkumpulnya anak-anak yang belum dewasa di dalam surau. Surau sendiri
merupakan basis peradaban Orang Minang setelah masuknya Islam, yang konsepnya
hampir mirip dengan orang Yunani Sparta─yang tujuannya membentuk generasi muda
yang belum dewasa untuk belajar (tentang agama) serta seni bela diri (silek).
Kemiripan
ini yang akhirnya dipercaya Orang Minang bahwa mereka adalah keturunan Raja
Agung Iskandar Zulkarnaen dari Makedonia Yunani. Tambo semacam ini, entah kapan
awal mulanya, telah mengubah persepsi dan sebagian besar landasan utama yang
akhirnya menjadi adat terlembaganya Orang Minang. Bahwa Orang Minang adalah
bangsa besar keturunan orang besar. Bahwa mereka menentang bentuk dominasi dan
penjajahan, dengan pepatah “duduk sama rendah, berdiri sama tinggi”.
Akar
kebudayaan Minangkabau adalah Melayu (Malayapura) yang berkedudukan di
Dharmasraya. Asimilasi budaya yang menghasilkan lahirnya Bangsa Minangkabau
adalah asimilasi Malayapura (Melayu) dan Jawa dalam tataran Hindu. Dilihat dari
suksesi tahta, baik Majapahit dan Dharmasraya menganut sistem patriarkat.
Dengan Adityawarman menjadi raja menggantikan Akarendrawarman (pamannya),
sistem matrilineal sudah diterapkan. Sebagai penerus kebudayaan Malayapura
(Melayu), sistem matrilineal inilah identitas utama bangsa Minangkabau yang
dibedakan dari seluruh bangsa serumpun. Sebagai lembaga tertinggi, raja mampu
menciptakan tatanan sosial di masyarakat. Dia mampu menetapkan hukum, agama
negara, maupun landasan budaya yang menjadi warisan anak cucu di kemudian hari.
Bahkan ketika Islam masuk dan menjadi agama negara (Kesultanan Pagaruyung),
adat matrilineal dan adat budaya Minangkabau tetap dipertahankan. Untuk
menyeimbangkan konsepsi ini di kerajaan Minangkabau ada tiga raja yang berkuasa
(tigo rajo selo) yang diperkuat Basa Ampek Balai (empat orang besar bertahta).
Mereka adalah Rajo Alam (penguasa semesta Minangkabau di Pagaruyung), Raja
Adat, serta Raja Ibadat. Sebagai sekumpulan konfederasi kota yang otonom
(terdiri dari banyak nagari dan lareh), di Minangkabau berlaku hukum federal di
bawah otoritas Raja Alam. Sedangkan rumah tangga internal konfederasi kota
dipimpin seorang penghulu yang diwariskan secara
matrilineal.
Sedangkan
akulturasi dalam budaya Minangkabau adalah akulturasi Hindu dan Islam yang
menghasilkan strata dalam masyarakat. Meski pepatah Minang mengatakan, “duduk
sama rendah, berdiri sama tinggi”, tapi pada dasarnya mereka tetap
mempermasalahkan strata sosial. Bangsawan harus menikah dengan bangsawan dan
sebagainya. Hasil akulturasi ini juga tertuang dalam cap mohor Sultan Tangkal
Alam Bagagarsyah yang bertuliskan inkripsi Arab yang menyebutkan gelar sultan.
Berarti aksara yang berlaku di Kesultanan Pagaruyung secara resmi menggunakan
aksara Arab-Melayu. Istilah yang lahir dari kebahasaan.
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Nama Minangkabau berasal
dari dua kata, minang dan kabau. Nama itu dikaitkan dengan suatu legenda khas
Minang yang dikenal didalam tambo. Dalam masyarakat Minangkabau, ada tiga pilar
pembangun dan menjaga keutuhan budaya serta adat-istiadat. Mereka adalah alim
ulama, cerdik pandai dan ninik mamak, yang di kenal dengan istilah Tali dan
Tigo Sapilin.
2.
Sistem sosial
budaya Minagkabau ialah sikap demokratis pada
masyarakatnya. Sikap demokratis pada masyarakat Minang disebabkan karena sistem
pemerintahan Minangkabau terdiri dari banyak nagari yang otonom, dimana
pengambilan keputusan haruslah berdasarkan pada musyawarah mufakat.
3.
Buadaya merantau
merupakan istilah untuk suku Minangkabau yang hidup di luar provinsi Sumatera Barat, Indonesia.
Merantau merupakan proses interaksi masyarakat Minangkabau dengan dunia luar. Ada 3 sebab oarang minagkabau merantau yaitu faktor
budaya, ekonomi dan perang.
4.
Akulturasi
dalam budaya Minangkabau adalah akulturasi Hindu dan Islam yang menghasilkan
strata dalam masyarakat. Meski pepatah Minang mengatakan, “duduk sama rendah,
berdiri sama tinggi”, tapi pada dasarnya mereka tetap mempermasalahkan strata
sosial. Bangsawan harus menikah dengan bangsawan dan sebagainya.
Saran
Indonesia memiliki beranekaragam suku, namun
biarpun berbeda beda suku kita tetap haruslah saling menghargai dan
menghormati satu sama lain. Keanekaragaman
kebudayaan indonesia terutama kebbudayaan melayu harus senntiasa kita jaga dan
kita lestarikan, mulai dari memperkenalkan kebudayaan-kebudayaan kepada
tiap-tiap generasi diantaranya melalui pendidikan kebudayaan Indonesia.





